A. Syarat Umum
1. Tersedia Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang meliputi :
a. Kepala TPQ/TPA/TKQ/TKA/TQA (lulus
tashih baca Al Qur’an)
b. Ustadz/ustadzah atau sebutan lain
(lulus tashih baca Al Qur’an)
2. Tenaga Administrasi, minimal 1 (satu)
orang.
3. Tersedia tempat kegiatan belajar dan
kelengkapannya.
4. Mempunyai calon warga belajar/santri
sekurang-kurangnya 15 orang
B. Syarat Khusus
1. Kepala TPQ/TPA/TKQ/TKA/TQA mengajukan
proposal pendaftaran ditujukan kepada
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten dengan mengetahui PPAI setempat.
2. Proposal pendaftaran dilengkapi hal-hal
berikut :
a. Profil TPQ/TPA/TKQ/TKA/TQA.
b. Struktur Organisasi Pengurus.
c. Struktur Organisasi Lembaga.
d. Surat pernyataan sanggup mngelola
TPQ/TPA/TKQ/TKA/TQA sesuai
pedoman dan peraturan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
e. Jadwal kegiatan dilengkapi dengan
nama Pembimbing/Pengasuh.
f. Daftar Santri by Name, by Address
(No. Induk, Nama, L/P, TTL,
Pendidikan terakhir, alamat).
g. Daftar Tenaga Pendidik/Ustadz dan
Tenaga Kependidikan.
h. Fotokopi Ijazah/Syahadah Tenaga
Pendidik/Ustadz dan Tenaga Kependidikan.
i. Fotokopi Syahadah Tashih.
j. Daftar Inventaris Lembaga.
k. Fotokopi Salinan Akte
Notaris/Yayasan (Jika Ada)
l. Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM
(Jika Ada)
CATATAN
:
A.
Proposal
dibuat rangkap 2 (dua) bendel
B.
Proposal
dibendel yang rapi
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking