Menunjuk surat edaran Kepala Bidang Pendaki nomor;
Kw.19.5/3/PP.00/324/2013 tanggal, 20 Februari 2013, mengenai pelaksanaan PMA RI No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag pasal
574. Maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat pada Seksi
Pendaki akan mengadakan hal-hal sebagai berikut;
1. Pendataan ulang dan evaluasi terhadap
keberadaan Pondok Pesantren, Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah
Takmiliyah, Diniah Formal Dan Lembaga Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) serta
Taman Pendidikan Al-Qur’an.
2. Formalitas pelaksanaan poin 1 diatas
akan mengambil kebijakan dengan melakukan penghapusan izin oprasional lembaga
bersangkutan yang telah melewati masa 5 tahun, (terhitung mundur dari tahun
2012) dan menerbitkan ulang izin oprasional baru bagi yang mengajukan sesuai
persyaratan yang telah ditentukan.
3. Melakukan evaluasi secara terperinci
terhadap keberadaan PPS yang berkaitan erat dengan jumlah santri penerima BOS
agar tiadak terjadi double counting.
4. Terhadap pelaksanaan ujian pendidikan
kesetaraan nasional (UPKN) paket A/Ula, Paket B/Wusta dan Paket C akan mengacu pada pedoman
UPKN tahun 2013.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluar oleh bidang
PENDAKI Kanwil Kemenag Prov. NTB.
Demikian untuk maklum dan menjadi perhatian kita semua,
terima kasih.
Wassalamu’ wr wb.Kasi Pendaki Lobar
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking