.......SELAMAT DATANG DI KOMUNITAS PENDAKI KEMENAG LOMBOK BARAT, DAN PARA PEMBACA BISA MENGIRIMKAN BERITA ATAU ARTIKEL KE ALAMAT E-MAIL (pendakilobar@gmail.com), SEMOGA BERMANFAAT BAGI PARA PEMBACA.......

Dinsdag 26 Maart 2013

SURAT EDARAN



Menunjuk surat edaran Kepala Bidang Pendaki nomor; Kw.19.5/3/PP.00/324/2013 tanggal, 20 Februari 2013, mengenai  pelaksanaan PMA RI No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag pasal  574. Maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat pada Seksi Pendaki akan mengadakan hal-hal sebagai berikut;

1.  Pendataan ulang dan evaluasi terhadap keberadaan Pondok Pesantren, Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniah Formal Dan Lembaga Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) serta Taman Pendidikan Al-Qur’an.

2.  Formalitas pelaksanaan poin 1 diatas akan mengambil kebijakan dengan melakukan  penghapusan izin oprasional lembaga bersangkutan yang telah melewati masa 5 tahun, (terhitung mundur dari tahun 2012) dan menerbitkan ulang izin oprasional baru bagi yang mengajukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

3.   Melakukan evaluasi secara terperinci terhadap keberadaan PPS yang berkaitan erat dengan jumlah santri penerima BOS agar tiadak terjadi double counting.

4.    Terhadap pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan nasional (UPKN) paket A/Ula, Paket  B/Wusta dan Paket C akan mengacu pada pedoman UPKN tahun 2013.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluar oleh bidang PENDAKI Kanwil Kemenag Prov. NTB.

Demikian untuk maklum dan menjadi perhatian kita semua, terima kasih.
                                                                                                Wassalamu’ wr wb.
                                                                                                 Kasi Pendaki Lobar

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking