Persyaratannya:
1)
Proposal permohonan izin operasional
kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten rangkap 2 (dua) sesuai tingkatanya
(Ula/Wustho/Ulya).
2)
Rekomendasi dari Pengawas Pendidikan
Agama Islam
3)
Profil Madrasah Diniyah
4)
Visi dan Misi
5)
Struktur susunan peengurus
6)
Struktur susunan organisasi lembaga
7)
Data ustadz dan ustadzah beserta lampiran
foto copy ijazah terakhir
8)
SK pengangkatan Ustadz/Ustadzah
9)
Datasiswa Madin yang memuat nama,
ttl siswa, kelas, nama orang tua.
10) Jadwal
pelajaran
11) Daftar
nama-nama kitab yang di ajarkan
12) Daftar
Iventaris Madin
13) Daftar
administrasi Madin
14) Tata
tertib siswa
15) Tata
tertib guru
16) Sumber
dana / keuangan pengelolaan Madin
17) Surat
Keterangan tanah dan gedung
18) Aktenotaris
Yayasan (bilaada)19) Denah / Peta lokasi Madin
terimakasih pak postingnya sangat membantu
AntwoordVee uit